NARASIBARU.COM - Kabar gembira, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 akan mengalami kenaikan.
Kenaikan THR tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah bahwa gaji pensiunan PNS akan alami kenaikan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebutlah membuat THR pensiunan PNS juga akan ikut naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...
Hal itu dikarenakan pembayaran THR pensiunan PNS besarannya senilai satu kali besaran gaji pokok.
Tak hanya itu, pembayaran THR di tahun 2024 ini juga ditambahkan dengan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan PNS.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku