NARASIBARU.COM - Kabar gembira, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 akan mengalami kenaikan.
Kenaikan THR tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah bahwa gaji pensiunan PNS akan alami kenaikan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebutlah membuat THR pensiunan PNS juga akan ikut naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...
Hal itu dikarenakan pembayaran THR pensiunan PNS besarannya senilai satu kali besaran gaji pokok.
Tak hanya itu, pembayaran THR di tahun 2024 ini juga ditambahkan dengan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan PNS.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil