Kegiatan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa dalam kegiatan HBKB atau car free day, tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk melakukan kampanye atau kegiatan partai politik.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus, Habiburokhman Bongkar Alasannya
Sebab, hal itu dinilai melanggar yang bersifat SARA atau orasi yang memiliki sifat menghasut orang lain.
Bawaslu pun akan segera menyampaikan putusan ini kepada instansi yang berwenang, agar tindakan ini dapat diberi sanksi yang sesuai dengan aturan.
Bersamaan dengan aksi bagi-bagi susu ini, tidak hanya Gibran yang dinyatakan melanggar aturan. Terdapat tiga calon legislatif lainnya yang melanggar.
Mereka adalah Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026