NARASIBARU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), menyatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2012.
Gibran dinyatakan melanggar peraturan karena aksi yang dilakukannya pada Desember 2023 yang lalu.
Diketahui, Gibran dan sejumlah elit politik partai pengusungnya membagikan sebuah susu kotak kepada masyarakat yang sedang berolahraga di area Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Bawaslu telah membuat sebuah pengumuman per tanggal 3 Desember 2023, yang ditempel pada dinding Kantor Lembaga Pengawas di Tanah Abang.
Baca Juga: Bagi-bagi Susu di CFD: Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Langgar Pergub, Ini Sanksinya
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023….sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyinya, dikutip NARASIBARU.COM dari Republika.co.id.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Gibran terdapat unsur politik didalamnya.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku