Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Aturan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 17:01 WIB
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Aturan

NARASIBARU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), menyatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2012.

Gibran dinyatakan melanggar peraturan karena aksi yang dilakukannya pada Desember 2023 yang lalu.

Diketahui, Gibran dan sejumlah elit politik partai pengusungnya membagikan sebuah susu kotak kepada masyarakat yang sedang berolahraga di area Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Bawaslu telah membuat sebuah pengumuman per tanggal 3 Desember 2023, yang ditempel pada dinding Kantor Lembaga Pengawas di Tanah Abang.

Baca Juga: Bagi-bagi Susu di CFD: Bawaslu Jakarta Pusat Nyatakan Gibran Langgar Pergub, Ini Sanksinya

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023….sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyinya, dikutip NARASIBARU.COM dari Republika.co.id.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Gibran terdapat unsur politik didalamnya.


Halaman:

Komentar