NARASIBARU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja (PPPK) masa kontrak 1 sampai 5 tahun Kemendikbud disetujui untuk dihapus.
Apabila masa kontrak ASN PPPK ini dihapus, maka seluruh pegawai pemerintah dengan perjaniian kerja ini akan bekerja sampai usia pensiun.
Diketahui, batas usia pensiun ASN PPPK terbaru telah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Nama Tak Masuk Usulan, Penunjukan Pjs Rio Dipertanyakan Warga
Selama ini yang menjadi perbedaan antara ASN PPPK dan PNS adalah masa kontrak yang disematkan langsung oleh negara.
Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dijamin negara untuk terus bekerja sampai usia pensiun.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku