Kini khusus para PPPK dari Kemendikbud akan dihapus masa kontrak yang sebelumnya paling sedikit selama 1 tahun.
Baca Juga: Segera Rilis, Xiaomi Redmi Note 13 Dibekali dengan Kamera 108 MP, Intip Harganya
Dirjend GTK Nunuk Suryani menegaskan terkait menghapus masa kontrak ASN PPPK.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Nunuk Suryani dalam rangka rapat bersama Kemenpan RB.
Berdasarkan undang-undang ASN terbaru yakni UU nomor 20 tahun 2023 telah ditetapkan batas usia pensiun ASN.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Tebo Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Bubungan Rumah
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, sedangkan usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Sementara itu, usia pensiun jabatan pelaksana hanya mencapai usia 58 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku