Kini khusus para PPPK dari Kemendikbud akan dihapus masa kontrak yang sebelumnya paling sedikit selama 1 tahun.
Baca Juga: Segera Rilis, Xiaomi Redmi Note 13 Dibekali dengan Kamera 108 MP, Intip Harganya
Dirjend GTK Nunuk Suryani menegaskan terkait menghapus masa kontrak ASN PPPK.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Nunuk Suryani dalam rangka rapat bersama Kemenpan RB.
Berdasarkan undang-undang ASN terbaru yakni UU nomor 20 tahun 2023 telah ditetapkan batas usia pensiun ASN.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Tebo Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Bubungan Rumah
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, sedangkan usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Sementara itu, usia pensiun jabatan pelaksana hanya mencapai usia 58 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026