NARASIBARU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja (PPPK) masa kontrak 1 sampai 5 tahun Kemendikbud disetujui untuk dihapus.
Apabila masa kontrak ASN PPPK ini dihapus, maka seluruh pegawai pemerintah dengan perjaniian kerja ini akan bekerja sampai usia pensiun.
Diketahui, batas usia pensiun ASN PPPK terbaru telah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Baca Juga: Nama Tak Masuk Usulan, Penunjukan Pjs Rio Dipertanyakan Warga
Selama ini yang menjadi perbedaan antara ASN PPPK dan PNS adalah masa kontrak yang disematkan langsung oleh negara.
Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dijamin negara untuk terus bekerja sampai usia pensiun.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026