LombokPost--Bawaslu NTB merilis penanganan pelanggaran yang dilakukan di 10 Kabupaten/Kota di masa kampanye sejak 18 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Selain penanganan pelanggaran kampanye, Bawaslu di 10 Kabupaten/Kota juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Penertiban APK ini terdiri dari APK di tempat yang dilarang berdasarkan yang sudah ditentukan oleh KPU sebanyak 3.747 APK, dan APK yang dipasang dipohon sebanyak 14.230 APK,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth saat merilisi penanganan pelanggaran di masa kampanye pada awak media di Kantor Bawaslu NTB, kemarin (5/1).
Umar menerangkan, 3.747 APK yang ditertibkan divisi penanganan di 10 Kabupaten/Kota beberapa di antaranya terdiri dari APK yang dipasang di lingkungan lembaga pendidikan. Sementara 14.230 APK yang ditertibkan merupakan sejumlah alat peraga yang dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan raya. Baik pinggi jalan nasional maupun pinggir jalan kabupaten, atau desa.
“Penertiban ini penting karena ini menyangkut estetika dan ketertiban berupa kesadaran untuk mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku