Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan pemasangan APK memang menjadi atensi pihaknya jauh sebelum masa kampanye. Langkah pencegahan berupa imbauan kepada partai politik peserta pemilu juga sudah kerap disampaikan. Baik secara langsung maupun bersurat.
“Sejak awal kami meminta partai politik dan peserta pemilu untuk tertib dan patuh pada ketentuan sejak masa sosialisasi sampai masa kampanye saat ini. Dalam PKPU Nomor 15 tentang kampanye, sudah jelas mengatur sosialisasi dan pendidikan politik oleh peserta pemilu. Sejak awal kami berharap kita punya komitmen yang sama untuk menegakkan aturan ini,” jelas Itratip.
Semestinya sejumlah APK yang sudah banyak bertebaran di wilayah publik dapat diatur juga
oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kata Itratip, pihaknya juga berharap agar
pemerintah lebih aktif dalam menertibkan sejumlah APK yang terpasang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang