Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan pemasangan APK memang menjadi atensi pihaknya jauh sebelum masa kampanye. Langkah pencegahan berupa imbauan kepada partai politik peserta pemilu juga sudah kerap disampaikan. Baik secara langsung maupun bersurat.
“Sejak awal kami meminta partai politik dan peserta pemilu untuk tertib dan patuh pada ketentuan sejak masa sosialisasi sampai masa kampanye saat ini. Dalam PKPU Nomor 15 tentang kampanye, sudah jelas mengatur sosialisasi dan pendidikan politik oleh peserta pemilu. Sejak awal kami berharap kita punya komitmen yang sama untuk menegakkan aturan ini,” jelas Itratip.
Semestinya sejumlah APK yang sudah banyak bertebaran di wilayah publik dapat diatur juga
oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kata Itratip, pihaknya juga berharap agar
pemerintah lebih aktif dalam menertibkan sejumlah APK yang terpasang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026