Bawaslu Tertibkan 17.977 Alat Peraga Kampanye Bermasalah di NTB

- Senin, 08 Januari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Tertibkan 17.977 Alat Peraga Kampanye Bermasalah di NTB

 

Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan pemasangan APK memang menjadi atensi pihaknya jauh sebelum masa kampanye. Langkah pencegahan berupa imbauan kepada partai politik peserta pemilu juga sudah kerap disampaikan. Baik secara langsung maupun bersurat.

 

“Sejak awal kami meminta partai politik dan peserta pemilu untuk tertib dan patuh pada ketentuan sejak masa sosialisasi sampai masa kampanye saat ini. Dalam PKPU Nomor 15 tentang kampanye, sudah jelas mengatur sosialisasi dan pendidikan politik oleh peserta pemilu. Sejak awal kami berharap kita punya komitmen yang sama untuk menegakkan aturan ini,” jelas Itratip.

 

Semestinya sejumlah APK yang sudah banyak bertebaran di wilayah publik dapat diatur juga

oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kata Itratip, pihaknya juga berharap agar

pemerintah lebih aktif dalam menertibkan sejumlah APK yang terpasang tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler