NARASIBARU.COM - Ribuan Pasutri di Kota Depok resmi berpisah dalam membangun rumah tangga pada Tahun 2023. Hal itu sesuai dengan putusan pengajuan perkara cerai talak yang diajukan suami maupun cerai gugat yang diajukan istri.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Depok, angka perceraian Tahun 2023 menunjukan penurunan ratusan kasus apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya yakni 2022 sebanyak 3.352 perkara dan 2021 sebanyak 3.556 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Depok, Syamsul Rizal mengatakan, angka perceraian di Kota Depok pada Tahun 2023 mencapai 2.843 perkara yang diajukan suami maupun istri.
“Untuk perkara cerai yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Depok pada Tahun 2023, cerai talak sebanyak 644 perkara dan cerai gugat sebanyak 2.199 perkara,” ungkap Syamsul Rizal kepada Radar Depok, Minggu (7/1).
Menurut Syamsul Rizal, angka perceraian pada Tahun 2023 mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 3.352 kasus. Adapun, penurunan angka perceraian itu mencapai ratusan perkara.
“Pada Tahun 2022 sebanyak 3.352 kasus perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak 787 perkara dan cerai gugat gugat 2.565 perkara. Jadi menurun sebanyak 509 perkara,” jelas Syamsul Rizal.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap