Baca Juga: Duh, 1.103 ODGJ di Depok Boleh Nyoblos Pemilu 2024
Syamsul Rizal menerangkan, 75 persen perkara yang telah diputus Pengadilan Agama Depok itu disebabkan pertengkaran yang terus menerus hingga berujung perceraian.
“Sisanya atau 25 persen perkara itu disebakan oleh faktor ekonomi, pihak ketiga, penggunaan narkotika atau minuman keras, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” beber Syamsul Rizal.
Lebih lanjut, Syamsul Rizal memastikan, perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama Depok itu termasuk pengajuan yang dilakukan kalangan selebriti maupun publik figur.
Baca Juga: Di Sidang Cerai Pengadilan Agama Depok Irish Bella Hadirkan Tiga Saksi, Ini dia orangnya
“Namun, Pengadilan Agama Depok tidak melakukan pencatatan khusus pengajuan perkara cerai yang diajukan publik figur atau artis. Semua perkara ditangani sama atau tidak perlakuan khusus,” tegas Syamsul Rizal.
Di sisi lain, kata Syamsul Rizal, siapapun dapat mengajukan cerai di Pengadilan Agama Depok selagi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kota Depok dan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Syaratnya, yang penting ber KTP Depok dan menikah di KUA, boleh KUA manapun,” kata Syamsul Rizal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi