NARASIBARU.COM - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini dan sudah diberlakukan di awal tahun, tepatnya di bulan Januari.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait gaji pokok PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen masih belum diterbitkan oleh pemerintah.
Walaupun PP masih belum diterbitkan, namun gaji PNS dengan kenaikan 8 persen masih tetap akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Teken 2 Tunjangan Ini, Nominalnya Bikin Honorer Sejahtera
Hal ini langsung disampaikan oleh staf Kemenkeu Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X (Twitter) @prastow.
Adapun estimasi tabel gaji pokok PNS dengan kenaikan 8 persen yang siap berlaku tahun 2024 sekarang:
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026