Jakarta - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Drs. Taufan Bakrie, M.Si meminta para peserta Pemilu 2024 dari Partai Politik agar memperbaiki Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dalam kondisi rusak di jalanan.
"Saya banyak menemukan banyak APK para Caleg dan bendera parpol yang rusak, robek dan jatuh di jalanan. Saya khawatir jika kayunya ini bisa mencederai para pengendara motor di jalanan," pinta Taufan ketika memberikan arahan kepada para petugas Posko Bersama Pemilu 2024 di ruang Tempo Doeloe di Balaikota, Jakarta, Minggu Sore (7/1/2024).
Menurut Taufan, pihaknya banyak menemukan laporan pengaduan dari masyarakat di mana banyak bendera Partai Politik dan APK para Caleg yang doyong dan rusak.
"Saya minta agar para petugas partai ikut memperbaiki bendera dan APK para Caleg.
Publik harus selamat dan juga bannernya harus selamat dan jangan mencelakakan pengendara motor," ujar Taufan.
Kepada para petugas Posko Bersama Pemilu 2024 dari unsur Parpol, Taufan meminta agar segera meneruskan pengaduan ini kepada para petugas partai.
"Teman-teman partai yang hari ini hadir jika ada penertiban bendera-bendera di di ruas jalan kami minta partai sendiri yang harus menertibkannya.
Taufan juga mengingatkan bahwa bahwa gedung Pemda di manapun itu tidak diperkenankan ditempelkan APK.
"Pemilu merupakan pesta demokrasi bersama karena itu ketertibannya harus kita jaga bersama," ujar Taufan.
Posko Bersama Pemilu 2024 ini menjadi ladang untuk mencari informasi. Kita cari lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipasang atribut dan mana yang tidak.
"Jangan ragu-ragu untuk menelepon saya jika memang ada yang perlu dikoordinasikan," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.hallo.id
Artikel Terkait
Gaya Hidup Sosialita Ala Menteri Pariwisata, Diduga Minta Air Galon untuk Mandi Setiap Kunjungan ke Daerah
Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1