NARASIBARU.COM - Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sangat tepat.
Langkah Gubenur Jambi tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, para aktivis dan mahasiswa.
Mantan anggota Komisi Keuangan-Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI tiga periode, Usman Ermulan menyambut baik Intruksi Gubernur (Ingub) yang diterbitkan Al Haris.
Baca Juga: Cerita Pengungsi Banjir Sungai Penuh, Panci dan Kompor Hanyut, Ternak Dipindahkan ke Atap
“Kita sangat mendukung ketegasan dia (Al Haris, red) mengarahkan pemegang izin batubara menggunakan jalur sungai. Dampak terhadap masyarakat pengguna jalan tidak (lagi) terganggu. Truk hanya digunakan dari mulut tambang menuju stockpile,” kata Usman Ermulan, Selasa (9/1/2024).
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode itu menambahkan, Instruksi Gubernur Jambi tersebut menjawab permasalah kemacetan selama ini terjadi akibat angkutan batu bara. “Jalur sungai tak terlalu berdampak besar dibandingkan jalur darat,” ujar Usman.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026