Syarat yang pertama peserta CPNS 2024 adalah pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu
Peserta atau pelamar yang akan mengikuti CPNS 2024 tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu. Waktu tertentu ini adalah selama 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri atau bukan
Pelamar atau peserta yang mendaftar CPNS 2024 tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri dengan hormat atau bukan.
Maksudnya tidak pernah mengundurkan diri sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari TNI, POLRI, PNS, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjabat sebagai PNS, TNI, CPNS, atau POLRI
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Ternyata Ledakan SMAN 72 Jakarta Terjadi saat Khutbah Jumat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Geram Tanah Miliknya Diklaim, JK Ingatkan Lippo Group: Jangan Main-main di Makassar!
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang