Syarat yang pertama peserta CPNS 2024 adalah pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu
Peserta atau pelamar yang akan mengikuti CPNS 2024 tidak pernah dipenjara dalam waktu tertentu. Waktu tertentu ini adalah selama 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri atau bukan
Pelamar atau peserta yang mendaftar CPNS 2024 tidak pernah diberhentikan atas keinginan sendiri dengan hormat atau bukan.
Maksudnya tidak pernah mengundurkan diri sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari TNI, POLRI, PNS, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjabat sebagai PNS, TNI, CPNS, atau POLRI
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku