NARASIBARU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum di sektor perbankan dengan memerintahkan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait 303 online hingga September 2023.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan ruang gerak pelaku kegiatan ilegal melalui sistem perbankan.
OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah terkait pertaruhan online atau kejahatan lainnya.
Selain itu, OJK menekankan perlunya pengembangan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku 303 online agar dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri.
Proses pemblokiran rekening terkait judi online melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap