Benarkah Buku Tabungan dan ATM KJP Plus yang hilang membuat kepesertaan dicabut?
Kehilangan Buku Tabungan dan juga ATM yang dipergunakan peserta didik untuk menerima KJP Plus tidak mempengaruhi status kepesertaannya.
Jika memang peserta didik tersebut masih ditetapkan sebagai penerima, maka meski dalam kondisi hilang, rekening peserta didik masih aktif dan tetap menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, peserta didik didampingi wali/orang tua wajib mengurus Buki Tabungan dan ATM ya Ng hilang tersebut.
Bagaimana caranya?
Berikut adalah cara mengurus kehilangan Buku Tabungan dan ATM KJP Plus:
1. Pertama, peserta didik melalui wali/orang tua harus meminta surat keterangan kehilangan dari kantor Polisi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap