Benarkah Buku Tabungan dan ATM KJP Plus yang hilang membuat kepesertaan dicabut?
Kehilangan Buku Tabungan dan juga ATM yang dipergunakan peserta didik untuk menerima KJP Plus tidak mempengaruhi status kepesertaannya.
Jika memang peserta didik tersebut masih ditetapkan sebagai penerima, maka meski dalam kondisi hilang, rekening peserta didik masih aktif dan tetap menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, peserta didik didampingi wali/orang tua wajib mengurus Buki Tabungan dan ATM ya Ng hilang tersebut.
Bagaimana caranya?
Berikut adalah cara mengurus kehilangan Buku Tabungan dan ATM KJP Plus:
1. Pertama, peserta didik melalui wali/orang tua harus meminta surat keterangan kehilangan dari kantor Polisi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku