Mirisnya, ia menambahkan, kasus ini diketahui istri pertama Bukhori dan anak-anaknya, di antarnya FH. "Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur," katanya.
Mengenai pernikahan M dengan Bukhori juga telah sepengatahuan RKD sebagai istri pertama."“Namun karena ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan, dan kelemahan, korban akhirnya takut juga melaporkan Bukhori yang seorang anggota DPR," ujar Srimiguna.
Korban telah mendapat perlindungan dari LPSK setelah membuat laporan pada Desember 2022 lalu. "Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023," katanya.
Srimiguna juga telah melaporkan kasus itu ke MKD. Ia juga berharap polisi segera menetapkan Bukhori sebagai tersangka karena bukti permulaan lebih dari cukup.
Sumber: publica
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026