NARASIBARU.COM - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan tuduhan telah melakukan KDRTsebagai fitnah. Legislator yang membidangi isu agama dan sosial itu berjanji akan memberi klarifikasi atas pelaporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya.
"Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (22/5).
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS itu memastikan kesiapannya memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya pengacara Srimiguna, kuasa hukum M (30), istri kedua Bukhori, mengatakan telah melaporkan kasus KDRT ini ke Polresta Bandung pada November 2022 lalu. M mengalami kekerasan psikis dan fisik sepanjang 2022.
"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," Srimiguna menjelaskan.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku