NARASIBARU.COM , MATRAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.
Surat pengumuman Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024 memuat penerimaan LADK dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengembalikan sepuluh LADK partai politik dan meminta lima LADK calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta untuk diperbaiki karena belum memenuhi syarat formil.
Baca Juga: 5 Cara Kesehatan Menjaga Mental di Era Digital
Berikut adalah daftar partai politik yang telah mengirimkan LADK dan sejumlah informasi terkait:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
- Menerima Rp 15.006.295 sebagai dana kampanye.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang