NARASIBARU.COM , MATRAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.
Surat pengumuman Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024 memuat penerimaan LADK dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengembalikan sepuluh LADK partai politik dan meminta lima LADK calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta untuk diperbaiki karena belum memenuhi syarat formil.
Baca Juga: 5 Cara Kesehatan Menjaga Mental di Era Digital
Berikut adalah daftar partai politik yang telah mengirimkan LADK dan sejumlah informasi terkait:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :
- Menerima Rp 15.006.295 sebagai dana kampanye.
- Telah mengeluarkan Rp 14.311.259 untuk pertemuan terbatas, pembuatan bahan/desain/alat kampanye, dan administrasi bank.
Baca Juga: 12 Tips Aman Berkendara di Musim Hujan
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ):
- Menerima Rp 71.250.000 sebagai dana kampanye.
- Tidak mengeluarkan uang untuk kampanye, namun mengalokasikan dana untuk penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ):
- Menerima Rp 2,171 miliar sebagai dana kampanye.
- Penerimaan terbesar; pengeluaran dilakukan dalam bentuk barang dan jasa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian