Analisis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 dari Rp 0 sampai Milyaran

- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:01 WIB
Analisis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 dari Rp 0 sampai Milyaran

NARASIBARU.COM , MATRAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan dari 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.

Surat pengumuman Nomor 10/PL.01.7-31/PU/2024 memuat penerimaan LADK dari berbagai pihak.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengembalikan sepuluh LADK partai politik dan meminta lima LADK calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta untuk diperbaiki karena belum memenuhi syarat formil.

Baca Juga: 5 Cara Kesehatan Menjaga Mental di Era Digital

Berikut adalah daftar partai politik yang telah mengirimkan LADK dan sejumlah informasi terkait:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) :

   - Menerima Rp 15.006.295 sebagai dana kampanye.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler