Baca Juga: Kalimulya Depok Dorong Masyarakat Beri Usulan Prioritas
"Kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari. Korban mengklaim kerugian yang ditelan atas pencurian yang dialami mencapai Rp10 juta," jelas Kompol Aruan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu para pelaku. Aksi tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian atau mengambil barang milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Kami mengimbau kepada pengendara untuk senantiasa berhati-hati di jalan. Jika memang mengharuskan untuk berhenti, carilah tempat berhenti yang aman dan ramai orang untuk menghindari hal yang ridak diinginkan," tutur Kompol Aruan.***
Data dan Fakta Pencurian di Sawangan
Waktu kejadian :
- Sabtu, 13 Januari 2024
TKP :
- Jalan Muchtar, Gang Poncol RT2/7, Kelurahan/Kecamatan Sawangan, Kota Depok
Kronologi :
- Pelaku memberitahu pengendara mobil kalau ban mobilnya kempes
- Pengendara mobil menepi dan turun
- Pelaku lainnya langsung mengambil tas yang berada di jok mobil
- Pelaku langsung melarikan diri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku