Ia mengatakan, ada berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket.
Baca Juga: Torehkan Prestasi, Jurnal Komunikatio FISIP Unida Bogor Naik Peringkat ke Sinta 3
Berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, kata Eko, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut.
Seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak muda hingga tempat-tempat parkir.
"Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu supplier-nya," kata dia.
Baca Juga: 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Garut, Kerugian Negara Tembus Rp1,7 Miliar
Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras.
Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia