Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 22:50 WIB
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Deolipa Sebut Komedi Pandji Pragiwaksono Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Laporkan

Konten komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea menuai kritik tajam dari praktisi hukum, Deolipa Yumara. Deolipa menilai materi lawakan yang menyindir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah berlebihan dan berpotensi masuk kategori penghinaan.

Menurut Deolipa, tindakan Pandji yang memparodikan mimik dan gaya bicara seorang pejabat negara dinilai dapat merendahkan martabat jabatan tersebut. "Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan," ujar Deolipa dalam channel YouTube Berissi, Selasa (6/1/2026).

Deolipa menegaskan bahwa kritik yang sehat seharusnya diarahkan pada program kerja dan kebijakan, bukan pada karakter atau fisik pribadi seseorang. "Yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik," jelasnya.

Ancaman Pidana Penghinaan terhadap Wapres


Halaman:

Komentar