SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan imbauan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 18 Januari 2024.
"Kami mengimbau partai-partai yang memasang bendera di zona terlarang itu, agar mereka menertibkan sendiri," kata Benny.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Angin dan Petir Terjadi DKI Jakarta Siang Ini
Benny menjelaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK di zona-zona terlarang.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan yang menimpa sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pagi.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap