Bawaslu DKI Imbau Parpol Tertibkan APK di Zona Terlarang Pascakecelakaan di Mampang

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:01 WIB
Bawaslu DKI Imbau Parpol Tertibkan APK di Zona Terlarang Pascakecelakaan di Mampang

SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan imbauan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 18 Januari 2024.

"Kami mengimbau partai-partai yang memasang bendera di zona terlarang itu, agar mereka menertibkan sendiri," kata Benny.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Angin dan Petir Terjadi DKI Jakarta Siang Ini

Benny menjelaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK di zona-zona terlarang.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan yang menimpa sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pagi.


Halaman:

Komentar