NARASIBARU.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang dan bisa dipidana.
Hingga hari ke-12 kampanye, masih ditemukan peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.
“Banyak juga modus baru (dilakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunlight, makanan bayi, dan lainnya,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?