NARASIBARU.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang dan bisa dipidana.
Hingga hari ke-12 kampanye, masih ditemukan peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.
“Banyak juga modus baru (dilakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunlight, makanan bayi, dan lainnya,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12).
Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk di masa kampanye Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.
“Di tingkat kecamatan, kita juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga mendapati peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.
“Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini membuat kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek,” ujar Adriansyah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mazhab Rangkulisme ala Prabowo Jadi Sindiran Serakahnomics untuk Jokowi?
Abolisi Tom Lembong Tak Jamin Barisan Anies Luluh ke Pemerintah
Pakar HTN Feri Amsari Curiga Ada Sutradara di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi