Uji KIR Kendaraan di Depok Gratis, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:00 WIB
Uji KIR Kendaraan di Depok Gratis, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

NARASIBARU.COM - Pemilik kendaraan di Kota Depok kini tidak perlu membayar saat menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.

Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022, tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Bawaslu Depok Ultimatum APK Berbahaya Hingga 24 Januari : Kalau Cuek, Dicopot Paksa

Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, karena saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah,” katanya, Jumat (19/1).

Dia mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.


Halaman:

Komentar