PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak berjanji akan menyelesaikan persoalan pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa izin.
Janji tersebut diungkapkan mereka saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini kepada perwakilan asosiasi di pasar-pasar Kota Pontianak.
Selain membahas retribusi, pertemuan tersebut juga membahas berbagai keluhan yang dihadapi para pedagang di pasar.
“Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pertemuan ini sosialisasi dilakukan bersama perwakilan asosiasi pedagang pasar tradisional di Pontianak,” ujar Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi.
Kaitan dengan sosialisasi Perda ini, diakui dia, memang terdapat kenaikan retribusi. Secara keseluruhan dipastikan dia, tak ada penolakan terhadap kenaikan retribusi ini.
Dalam pertemuan itu, ia juga banyak mendapat masukan dari para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang