PONTIANAK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak berjanji akan menyelesaikan persoalan pedagang-pedagang liar yang membuat lapak tanpa izin.
Janji tersebut diungkapkan mereka saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini kepada perwakilan asosiasi di pasar-pasar Kota Pontianak.
Selain membahas retribusi, pertemuan tersebut juga membahas berbagai keluhan yang dihadapi para pedagang di pasar.
“Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pertemuan ini sosialisasi dilakukan bersama perwakilan asosiasi pedagang pasar tradisional di Pontianak,” ujar Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi.
Kaitan dengan sosialisasi Perda ini, diakui dia, memang terdapat kenaikan retribusi. Secara keseluruhan dipastikan dia, tak ada penolakan terhadap kenaikan retribusi ini.
Dalam pertemuan itu, ia juga banyak mendapat masukan dari para perwakilan Asosiasi Pasar Tradisional.
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah