NARASIBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa (23/1).
Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
Baca Juga: Ketemu Relawan ETAS, Prabowo Subianto : Indonesia Butuh Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Tak Kuat Jadi Buronan, Anak Buah Hercules Pembakar Mobil Polisi Akhirnya Menyerahkan Diri
Anak Kolong TNI AD Kecewa Penghina Jenderal Try Sutrisno Belum Ditangkap: Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..
Jembatan Perahu Karawang Beromzet Rp 20 Juta per Hari Mau Ditutup BBWS Citarum
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!