Simak Jadwal Layanan SIM Keliling yang Diadakan di Lima Lokasi di DKI Jakarta oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 15:01 WIB
Simak Jadwal Layanan SIM Keliling yang Diadakan di Lima Lokasi di DKI Jakarta oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

NARASIBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa (23/1).

Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun.

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: Ketemu Relawan ETAS, Prabowo Subianto : Indonesia Butuh Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Utara: LTC Glodok

Baca Juga: Ungkap Kilas Balik Terjang Politik 2014 dan 2019, Prabowo Subianto Tegaskan Persaingan Jangan Jadi Permusuhan

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Kemacetan Panjang Terjadi di Jalur Puncak usai Tabrakan Beruntun yang Mengakibatkan Belasan Orang Terluka

Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id

Komentar