NARASIBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa (23/1).
Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
Baca Juga: Ketemu Relawan ETAS, Prabowo Subianto : Indonesia Butuh Pemimpin yang Sadar akan Perdamaian
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap