Tugas, Wewenang, dan Larangan PTPS Pemilu 2024: Masa Persiapan hingga Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:00 WIB
Tugas, Wewenang, dan Larangan PTPS Pemilu 2024: Masa Persiapan hingga Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

5. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS:

   PTPS bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, memastikan transparansi dan keamanan dalam proses ini.

Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Berhak Dukung Capres Mana Pun, Sesuai Aturan Hukum

Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024:

1. Keberatan dan Pelaporan:

   PTPS berhak menyampaikan keberatan jika terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

2. Penerimaan Berita Acara:

   PTPS menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pelaksanaan Wewenang Lain:

   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PTPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan.

Baca Juga: Jokowi, Prabowo, dan KSAU Bersama Para Pimpinan Kompak Kenakan Jaket Bomber di Serah Terima Pesawat C-130J Super Hercules

4. Laporan Hasil Pengawasan:

   PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar