5. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS:
PTPS bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, memastikan transparansi dan keamanan dalam proses ini.
Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Berhak Dukung Capres Mana Pun, Sesuai Aturan Hukum
Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024:
1. Keberatan dan Pelaporan:
PTPS berhak menyampaikan keberatan jika terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
2. Penerimaan Berita Acara:
PTPS menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
3. Pelaksanaan Wewenang Lain:
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PTPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan.
4. Laporan Hasil Pengawasan:
PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi