Bawaslu Depok dan Satpol PP Copot 393 APK di Kawasan Terlarang, Simak Selengkapnya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 07:30 WIB
Bawaslu Depok dan Satpol PP Copot 393 APK di Kawasan Terlarang, Simak Selengkapnya

NARASIBARU.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bersama Satpol PP menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan terlarang seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda Raya.

Adapun, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Depok itu dimulai dengan Apel Bersama yang diikuti sejumlah stakeholder di Halaman Balaikota Depok, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Musrenbang 2025 Kelurahan Baktijaya Depok Kebut Pembangunan Posyandu

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, tim gabungan berhasil mencopot ratusan APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda yang harus steril.

"Kurang lebih sekitar 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda hari ini," ungkap Fathul Arif kepada Radar Depok.

Menurut Fathul Arif, ratusan APK yang dicopot paksa Bawaslu Depok dan Satpol PP itu telah disimpan dengan rapih pada tempat yang telah ditentukan.

"Di tiga tempat yakni, Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji dan Panwascam Pancoran Mas," ujar Fathul Arif.

Baca Juga: Ahmad Muzani Bertekad Kalahkan PKS di Depok


Halaman:

Komentar