NARASIBARU.COM - Kursi direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPPJ) Kota Bogor tengah jadi perhatin publik.
Musababnya, masa jabatan direksi Perumda PPJ akan habis pada tahun ini.
Teranyar, Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, untuk mengetahui dasar dari rekomendasi perpanjangan direksi Perumda PPJ, Rabu 24 Januari 2024.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Temukan Bukti Baru Penyebab Tabrakan Beruntun di Puncak
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin, Ketua Dewas Perumda PPJ Gatut Susanta memaparkan detail sejumlah capaian kinerja direksi perumda dibawah komando Muzakkir.
Mulai dari pertumbuhan angka sumbangsih Perumda PPJ untuk pendapatan asli daerah (PAD), tren positif dalam menjaga neraca keuangan perusahaan, menyelesaikan tunggakan pajak, menyelesaikan sejumlah problematika pasar, hingga menggeber program revitalisasi di beberapa pasar.
"Dari sisi PAD sangat terlihat jelas perkembangannya. Sejak direksi dilantik pada 2019, PAD yang disumbangkan perumda PPJ untuk Kota Bogor mulai Rp175 juta, pada 2020 naik Rp307 juta, dan naik lagi Rp390 juta pada 2021, bahkan pada tahun 2022 setoran PAD meloncat signifikan Rp972 juta. Dan tahun lalu, menjelang akhir masa jabatannya, direksi mampu menoreh Rp1,8 miliar," kata Gatut.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Aturan Presiden Boleh Kampanye ternyata Ada di UU Pemilu, Cek Selengkapnya Disini!
Gatut mengakui bahwa dalam Laporan Akhir Masa Jabatan Direksi yang dikirim kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada akhir 2023 lalu, dewas melampirkan kajian pengawasan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan direksi.
Tentu saja, sambung Gatut, dalam pemberian rekomendasi tersebut pihaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan kajian dan pembuatan rekomendasi, kami mengikuti seluruh aturan yang ada. Mulai dari Permendagri, Perda hingga Peraturan Wali Kota Bogor," ujar dia.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Bocah 8 Tahun yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Banyumas
Perda 18 tahun 2019 tentang Perumda PPJ memang mengatur secara detail tata cara dewas dalam memberikan penilaian kemampuan direksi. Dimana penilaian tersebut harus memenuhi empat kriteria yakni, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja.
Lalu meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Viral Bentrok Dua Massa Pakai Senpi dan Samurai di Kawasan Kemang, Ini Penjelasan Polisi
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Hercules Ngamuk Sebut Sutiyoso Bau Tanah Gegara Bilang Ormas Berlagak Preman