Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Aturan Presiden Boleh Kampanye ternyata Ada di UU Pemilu, Cek Selengkapnya Disini!
Gatut mengakui bahwa dalam Laporan Akhir Masa Jabatan Direksi yang dikirim kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada akhir 2023 lalu, dewas melampirkan kajian pengawasan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan direksi.
Tentu saja, sambung Gatut, dalam pemberian rekomendasi tersebut pihaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan kajian dan pembuatan rekomendasi, kami mengikuti seluruh aturan yang ada. Mulai dari Permendagri, Perda hingga Peraturan Wali Kota Bogor," ujar dia.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Bocah 8 Tahun yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Banyumas
Perda 18 tahun 2019 tentang Perumda PPJ memang mengatur secara detail tata cara dewas dalam memberikan penilaian kemampuan direksi. Dimana penilaian tersebut harus memenuhi empat kriteria yakni, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja.
Lalu meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku