NARASIBARU.COM-546 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok siap melancarkan aksinya dalam mengawal 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kawasan tersebut.
Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian mengatakan, awalnya ada 1000 pendaftar KPPS yang ada di wilayah Pondok Jaya, tapi yang dilantik hanya 546 petugas setelah melewati seleksi yang dijalankan.
Baca Juga: Nur Azizah Tamhid Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Depok, Ini Katanya
“Salah satunya ada seleksi administrasi. Jadi yang ditetapkan dari 1000 pendaftar hanya 546 petugas,” jelasnya ketika dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (25/1/2024).
Denny Ferdian menuturkan, gaji untuk Ketua dan Anggota KPPS berbeda seperti yang sudah ditetapkan KPU. Dengan rincian Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.
“Jadi di Kelurahan Pondok Jaya ada 7 RW dan 57 RT hanya ada 546 KPPS,” ucap Denny Ferdian.
Denny Ferdian menjelaskan, Anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kota Depok.
“PPS wajib melakukan pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan dicopot 7 hari setelah Pemilu berlangsung,” jelas Denny Ferdian.
Artikel Terkait
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi