Diketahui, M terjerat kasus pelanggaran netralitas lantaran mengunggah stiker istrinya yang menjadi seorang calon anggota legislatif (caleg) dalam percakapan di sebuah grup media sosial.
Baca Juga: Gempa Lagi, Warga Mataram Teringat Memori 2018
Saat pelimpahan, tersangka M didampingi kuasa hukumnya.
Sementara jaksa penuntut umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diwakili Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
“Setelah menerima pelimpahan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara yang diserahkan Sentra Gakumdu ke Pengadilan Negeri Mataram,” ucap Harun.
“Tersangka M saat ini masih berstatus sebagai kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Lombok Barat, diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat,” sambungnya. (ton/r1)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026