Diketahui, M terjerat kasus pelanggaran netralitas lantaran mengunggah stiker istrinya yang menjadi seorang calon anggota legislatif (caleg) dalam percakapan di sebuah grup media sosial.
Baca Juga: Gempa Lagi, Warga Mataram Teringat Memori 2018
Saat pelimpahan, tersangka M didampingi kuasa hukumnya.
Sementara jaksa penuntut umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diwakili Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
“Setelah menerima pelimpahan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara yang diserahkan Sentra Gakumdu ke Pengadilan Negeri Mataram,” ucap Harun.
“Tersangka M saat ini masih berstatus sebagai kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Lombok Barat, diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat,” sambungnya. (ton/r1)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang