KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

- Jumat, 26 Januari 2024 | 23:30 WIB
KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

Baca Juga: Gangguan Jaringan Indosat di Twitter, Layanan Data Pulih dan SVP Indosat Minta Maaf

"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.

Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.

Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Qodari: Partisipasi Tokoh Kunci dan Pendukung di Hari Pemungutan Suara Kunci Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Lalu, kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler