Baca Juga: Gangguan Jaringan Indosat di Twitter, Layanan Data Pulih dan SVP Indosat Minta Maaf
"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.
Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.
Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.
Lalu, kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.
Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku