KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

- Jumat, 26 Januari 2024 | 23:30 WIB
KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

NARASIBARU.COM, MATRAMAN

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi karena batas akhir sampai 7 Februari 2024.

"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Astri merinci empat kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: Kemenhub Operasikan 15 Rute Penerbangan Perintis di Nabire

Dia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.

Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler