NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara bertahap antara bulan Desember 2022 dan Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, tersangka Suarty B Riartika alias Tika bertanggung jawab menampung para korban sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri.
Baca Juga: Prabowo: Jokowi Sosok yang Mendorong Persatuan
Sementara tersangka Ani Puji Astutik alias Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang mengatur pemberangkatan ke Turki.
Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, mereka diberikan paspor dan dikenakan biaya fee yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap