Ketika tiba di Turki, para korban diserahkan ke sebuah agensi yang menempatkan mereka dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
Baca Juga: Perjalanan Terakhir Fotografer Nike Ardilla, Edy Bogel: Jejak Mendalam dalam Dunia Fotografi
Mereka ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berkomunikasi.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Turki, para korban akhirnya diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.
Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap