Ketika tiba di Turki, para korban diserahkan ke sebuah agensi yang menempatkan mereka dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
Baca Juga: Perjalanan Terakhir Fotografer Nike Ardilla, Edy Bogel: Jejak Mendalam dalam Dunia Fotografi
Mereka ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berkomunikasi.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Turki, para korban akhirnya diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.
Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku