Baca Juga: Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur
"Bisa-bisanya semua serba pas, " ujar Sopian.
Selain itu, aksi dan konferensi pers yang nekat di lakukan di depan MA pada malam hari itu, PP PMI melakukan bakar lilin dan pembakaran alat peraga berupa pocong yang bertuliskan hakim dan jaksa.
"Kami sengaja melakukan aksi dan konferensi pers saat malam hari ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi kami kecewa melihat perkara ini yang seolah olah mengangkangi peraturan yang ada, dan aksi pembakaran pocong itu simbol matinya hukum di indonesia ini, " ujar Sopian.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro
Sopian menambahkan bahwa pihaknya, bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutannya di dengar.
"Kami akan melakukan aksi kembali pada Rabu 31 Januari 2024, dan akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami di dengar dan pelaku eksploitasi alam di negeri tercinta ini bisa dapat putusan yang berat, " tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026