Seorang pelajar berinisial R (16) ditetapkan sebagai tersangka utama dari aksi tawuran yang memakan korban luka berat tersebut.
“R (16) diketahui seorang siswa dari SMK Golden Rancabungur kelas sepuluh. Dari hasil interogasi tersebut R mengakui atas perbuatannya bersama teman-teman lainnya,” ucapnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang darurat mengenai senjata tajam,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa “Tujuh bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru,”tandasnya.
(Devina Maranti)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap