Seorang pelajar berinisial R (16) ditetapkan sebagai tersangka utama dari aksi tawuran yang memakan korban luka berat tersebut.
“R (16) diketahui seorang siswa dari SMK Golden Rancabungur kelas sepuluh. Dari hasil interogasi tersebut R mengakui atas perbuatannya bersama teman-teman lainnya,” ucapnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang darurat mengenai senjata tajam,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa “Tujuh bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru,”tandasnya.
(Devina Maranti)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku