Akan tetapi, kata Muhaimin, jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, maka harus diatasi tiga tahap yakni pertama dengan mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan.
AMIN akan dorong seluruh pekerja pekerja sektor informal yang diposisikan sebagai pekerjaan non-formal, ini kita dorong menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.
Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan bagaimanapun pengusaha juga butuh hidup.
"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," kata dia.
Sehingga, ketika solusi dialogis dua pihak sudah tidak mampu, maka tripartit bisa melibatkan pemerintah, yang menjadi bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian masuk ke solusi yang paling akhir peradilan, untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026