Akan tetapi, kata Muhaimin, jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, maka harus diatasi tiga tahap yakni pertama dengan mediasi, berdialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan.
AMIN akan dorong seluruh pekerja pekerja sektor informal yang diposisikan sebagai pekerjaan non-formal, ini kita dorong menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.
Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan bagaimanapun pengusaha juga butuh hidup.
"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," kata dia.
Sehingga, ketika solusi dialogis dua pihak sudah tidak mampu, maka tripartit bisa melibatkan pemerintah, yang menjadi bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian masuk ke solusi yang paling akhir peradilan, untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku