“Disini kami mengajak warga Depok untuk berwirausaha, untuk keberlangsungan hidup mereka yang tak mempunyai pekerjaan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (30/1).
Dalam pendirian bangunan semi permanen ini, kata Maryono, pihaknya meminjam tanah milik negara untuk, untuk dipakai berusaha.
“Jika tanah ini ingin dipergunakan oleh negara akan kami kembalikan ke negara, kami siap itu. Saat ini jumlahnya sekitar ratusan pedagang,” tutur dia.
Maryono kini sedang berjuang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Untuk menjadi dasar pemerintah daerah Kota Depok untuk melakukan pemberdayaan dan penataan PKL.
“Dengan harapan arah kebijakan perekonomian Kota Depok, yaitu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan dapat diwujudkan,” ucap dia.
Maryono mengatakan, Satpol PP tidak lagi menggusur PKL yang sudah ditentukan lokasinya dan bagi Dispenda bisa menetapkan retribusi sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Depok dan resmi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok