“Disini kami mengajak warga Depok untuk berwirausaha, untuk keberlangsungan hidup mereka yang tak mempunyai pekerjaan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (30/1).
Dalam pendirian bangunan semi permanen ini, kata Maryono, pihaknya meminjam tanah milik negara untuk, untuk dipakai berusaha.
“Jika tanah ini ingin dipergunakan oleh negara akan kami kembalikan ke negara, kami siap itu. Saat ini jumlahnya sekitar ratusan pedagang,” tutur dia.
Maryono kini sedang berjuang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Untuk menjadi dasar pemerintah daerah Kota Depok untuk melakukan pemberdayaan dan penataan PKL.
“Dengan harapan arah kebijakan perekonomian Kota Depok, yaitu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan dapat diwujudkan,” ucap dia.
Maryono mengatakan, Satpol PP tidak lagi menggusur PKL yang sudah ditentukan lokasinya dan bagi Dispenda bisa menetapkan retribusi sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Depok dan resmi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap