"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujar Muhammad Ferry Insan.
Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Jembatan Mampang Depok Dijadwalkan Berakhir Hari Ini
Apalagi, beber Muhammad Ferry Insan, terdakwa pernah berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukan terdakwa.
"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," kata Muhammad Ferry Insan.
Sebagai informasi, kasus itu berawal saat Ajeng Ayulina berjanji kepada Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Namun, hingga konser berlangsung, tiket didapat korban.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik