Lebih lanjut, Achiruddin menerangkan, pemberian perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja, baik pekerja di sektor formal maupun informal.
"Untuk menumbuhkan harapan itu, maka kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk para wartawan sangat diperlukan guna membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di kota Depok," jelas Achiruddin.
Adapun, terdapat sejumlah jenis kepesertaaan yaitu pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan
“Selanjutnya adalah Pekerja Jasa Konruksi (Jakon) dan Pekerja Migran," beber Achiruddin.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap