Coverage Tenaga Kerja di Depok Masih 37 Persen, BPJS Ketenakerjaan Bilang Begini

- Minggu, 04 Februari 2024 | 07:30 WIB
Coverage Tenaga Kerja di Depok Masih 37 Persen, BPJS Ketenakerjaan Bilang Begini

Baca Juga: Mengenal Guru Kreatif Asal Depok Bagian 2-Habis: Kenalkan Pendidikan dengan E-learning yang Sudah Diterapkan Sejak 1960

Lebih lanjut, Achiruddin menerangkan, pemberian perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja, baik pekerja di sektor formal maupun informal.

"Untuk menumbuhkan harapan itu, maka kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk para wartawan sangat diperlukan guna membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di kota Depok," jelas Achiruddin.

Adapun, terdapat sejumlah jenis kepesertaaan yaitu pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan

“Selanjutnya adalah Pekerja Jasa Konruksi (Jakon) dan Pekerja Migran," beber Achiruddin.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar