PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana MS, 55, seorang guru bela diri di Kota Probolinggo, akhirnya inkracht.
Terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama memilih tidak mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sejak awal Desember 2023. Sebab, sepekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding.
“Sudah inkracht. Sesuai aturan, jika satu pekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding, maka dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya, Jumat (15/12).
Karena itu, maka terpidana harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan JPU meminta majelis hakim menghukum MS selama 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh