Hukum Memberi, Ketentuan, dan Syarat Mahar dalam Islam
Hukum memberi mahar dalam pernikahan telah diatur Allah SWT melalui Al-Qur'an sesuai dengan surat An-nisa ayat 4.
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati," bunyi arti dari surat An-nisa ayat 4.
Adapun Rasulullah SAW turut bersabda terkait mahar dalam pernikahan yang diwirayatkan melalui hadis.
Islam sendiri mensunahkan pemberian mahar idak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Sememntara ahli fiqih, Fuqaha menyampaikan mahar berupa harta yang berharga seperti emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara.
Macam-macam Mahar
Ulama fiqih bersepakat bahwa mahar dapat dibedakan menjadi dua yakni Musamma dan Mitsil atau yang sepadan.
Mahar Mutsamma yakni mahar yang telah disebut ataupun dijanjikan kadar besarnya ketika akad nikah.
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya saat suami-istri telah bercampur.
Sedangkan, mahamr mitsil yang tidak disebut jumlah atau besar kadarnya pada saat sebelum akad ataupun sesudah pernikahan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang