Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Minta Rp 150 Ribu

- Senin, 13 Mei 2024 | 17:45 WIB
Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Minta Rp 150 Ribu


Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.


"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata Dhanar.


Sumber: republika

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar