Tak mendapati apa yang menjadi tuntutannya, massa AJM pun memilih untuk menyegel Gedung DPRD Kota Tangerang.
"Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi," ungkap Hendrik selaku Korlap aksi massa AJM di lokasi, Senin (27/5/2024).
Hendrik mengaku massa aksi menuntut penolakan pengesahan RUU Penyiaran oleh DPRI RI.
Lantas massa aksi turut serta membawa tiga tuntutannya dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang.
"Karena itu, kami AJM menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi," kata Hendrik.
"DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers," sambungnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026