Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku ini. Keempat pelaku diamankan di kawasan Kota Batam Karena mereka sempat melarikan diri Ke batam
"Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan itu karena tidak terima uang yang sudah diberikan ke wanita atau yang tak lain rekannya ini diambil kembali," ucap Debby.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok