NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya mengungkap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, menolak dipecat tak hormat dari Polri.
Selain AKBP Bintoro, empat polisi lain yang terseret kasus pemerasan anak bos Prodia Arif Nugroho dan temannya Bayu Hartanto, juga menolak dipecat dan mengajukan banding atas hasil sidang KKEP yang digelar Jumat (7/2) lalu.
“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang KKEP, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Diketahui, dalam sidang etik atau KKEP Propam Polda Metro Jaya yang digelar Jumat (7/2), sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat tak hormat dari Polri.
Mereka antara lain eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Mariana.
Sementara dua personel Reskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas.
Jejak Karier AKBP Bintoro
Alumni Akpol 2004 pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Dia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tahun 2018. Penyidik Madya 1 Polda Metro Jaya.
Pada Agustus 2023, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Jabatan itu ia emban selama tahun 2023 hingga 2024.
Selama menjabat Kasat Reskrim di Polres Metro Jaksel, Bintoro menangani beberapa kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus artis Hana Hanifah, kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana.
Kemudian kasus Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023. Dan beberapa kasus lainnya.
Kemudian, Bintoro diangkat menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Gaya Hidup Sosialita Ala Menteri Pariwisata, Diduga Minta Air Galon untuk Mandi Setiap Kunjungan ke Daerah
Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1