NARASIBARU.COM - Bagi masyarakat DKI Jakarta yangg patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai ketentuan bakal berpeluang mendapatkan satu sepeda motor listrik gratis.
Syarat mendapatkan sepeda motor listrik tersebut pun terbilang cukup mudah.
Di mana, wajib pajak hanya membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dalam rentang waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 30 Juni 2023.
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, pihak Samsat akan mengundinya secara acak.
"Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," demikian keterangan Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dikutip, Senin 5 Juni 2023.
"Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam penggunaan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," lanjutnya.
Berikut syarat dan ketentuan mengikuti program berhadiah motor listrik:
- Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap